Laporan yang dilayangkan Roy ini diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.
Roy melaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
Sementara itu, Roy juga dilaporkan oleh dua orang berbeda karena mengunggah meme stupa mirip Jokowi itu di akun Twitter pribadi.
Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Roy Bantah Akun Twitternya Disita Polisi
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
"Hoaks," kata Roy usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).
Roy justru mempertanyakan apakah keterangan soal penyitaan akun Twitternya itu disampaikan oleh kepolisian atau pihak lain.
"Saya sih senyum aja. Saya sih yang jelas akun saya masih ada," ujarnya.