Namun, kondisi rumah dinas yang mulai rusak menjadi salah satu alasan penggantian fasilitas ini dengan tunjangan.
Rumah-rumah dinas tersebut nantinya akan dikembalikan ke negara melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Ini Alasan Anggota DPR RI Periode 2024–2029 Tidak Lagi Dapat Jatah Rumah Dinas
Meski batas waktu pengembalian adalah 30 September, ada toleransi bagi anggota periode sebelumnya yang belum mengosongkan rumah dinas.
Besaran tunjangan perumahan yang akan diterima anggota DPR masih akan dibahas setelah alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk.
Menurut Indra, berdasarkan riset awal, kisaran tunjangan yang akan diberikan berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan, tergantung harga hunian di sekitar kawasan parlemen di Senayan.
Baca Juga:
Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dinilai Tak Cukup untuk Sewa Dekat Senayan
"Kita lihat untuk hunian 3 kamar misalnya, kita cek di Senayan, Kebayoran, Sudirman harganya gimana. Kalau untuk kamar kos aja berapa, enggak mungkin kalau Rp 5 juta atau Rp 10 juta," sebutnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.