WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp293,25 juta dari rumah mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah rumah Silmy Karim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Bupati Aep Raih Penghargaan Warta Kota Awards 2026 atas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
"Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," kata Budi Prasetyo, Jumat (12/6/2026).
Menurut Budi, uang yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah maupun valuta asing.
"Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," lanjutnya.
Baca Juga:
Karawang Jadi Lokasi Perdana Peluncuran Biodiesel B50, Dukung Kemandirian Energi Nasional
Jika dikonversi ke dalam rupiah, total uang tunai yang disita dari rumah Silmy Karim diperkirakan mencapai sekitar Rp293,25 juta.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," imbuh Budi.