WahanaNews.co | Pemerintah dan Komisi V DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan ke Rapat Paripurna DPR RI.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dan dihadiri Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, serta sejumlah perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:
Pastikan Jalan Nasional dan Jembatan di Sulsel Siap Dilalui Selama Nataru, Kementerian PU: 96,45% Dalam Kondisi Mantap
"RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah kami ajukan sejak tahun 2009, dan akhinya bisa mendapatkan kesepakatan melalui Raker untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ujar Lasarus.
Menurut Lasarus, pembahasan RUU ini sudah selesai di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan siap dilakukan pengambilan keputusan di rapat paripurna terdekat.
Dalam rapat tersebut, Menteri Basuki menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden atas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca Juga:
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi
Penyusunan RUU Jalan ini merupakan tanggapan atas perkembangan kebutuhan landasan hukum terkini yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang dinamis serta tuntutan masyarakat yang terus meningkat.
“Ada beberapa hal substansial yang cukup penting utamanya untuk menciptakan penyelenggaran jalan yang berkeadilan namun belum terakomodasi di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan," kata Menteri Basuki.
Salah satunya adalah pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah apabila Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan.