WahanaNews.co | Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak sembarangan membeli cairan liquid vape secara daring.
Imbauan tersebut disampaikan seiring dengan terungkapnya industri rumah liquid vape berbahan baku narkoba jenis sabu-sabu cair di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Pengguna vape harus betul-betul hati-hati untuk melakukan ataupun membeli liquid yang sifatnya kita tidak tahu," ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Donny, pelaku mencoba menawarkan produk dan menjualnya secara daring melalui media sosial.
Namun, Donny memastikan bahwa produk liquid vape berbahan baku sabu-sabu tersebut belum sempat dijual kepada konsumen.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Sebab, penyidik terlebih dahulu menggerebek lokasi produksi dan menyita 363 botol liquid vape sabu-sabu siap edar.
"Belum sempat diedarkan. Makanya ini kami lakukan sebagai langkah pencegahan," ujar Donny.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pelaku memasarkan produknya tanpa menjelaskan komposisi bahan baku yang digunakan.
"Ini otomatis online yang digunakan ini tidak dicantumkan komposisi, seperti terlihat dalam botol yang dikemas," kata Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, pengedar narkoba modus liquid vape sengaja mengincar konsumen di luar pengguna narkoba, agar nantinya kecanduan menggunakan produk mereka.
"Kemudian nanti segmen ini menarik perhatian orang untuk membeli kembali, ini kan ada unsur addict. Ditambah lagi adalah orang yang terdampak yang pasif dan menggunakan online," pungkas Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek rumah di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat produksi cairan liquid vape berbahan baku narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (14/1/2023).
Dalam penggerebekan tersebut, satu orang berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka. MR adalah warga Kemanggisan Raya, Palmerah, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bahan baku sabu yang ada diubah menjadi bentuk silika gel, yang umumnya juga digunakan untuk liquid vape itu.
Adapun barang bukti yang disita dalam penggeberekan tersebut yakni sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter dalam kemasan siap edar dan sudah ada yang siap kirim.
Selanjutnya, pelaku menjual liquid sabu tersebut secara bebas di situs online miliknya dengan harga Rp 200.000 per botol untuk ukuran 100 miligram.
“Dalam proses distribusi atau penjualannya ini juga melalui online,” kata Trunoyudo.
Pelaku menjual liquid vape mengandung narkoba jenis sabu yang diproduksinya itu ke sejumlah pemesan di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek).
Adapun penjualan narkoba jenis sabu dalam liquid vape ini teridentifikasi sebagai sindikat internasional, karena bahan baku barang haram itu masuk dari perdagangan narkoba internasional Iran-China-Hongkong.
Bahan baku sabu itu berasal dari Iran, kemudian dikirim melalui Hongkong-China, baru kemudian masuk ke Indonesia, salah satunya yang tertangkap di Meruya Utara, Jakarta Barat. [rna]