WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Dalam Negeri tengah mempersiapkan langkah untuk menunjuk penjabat sementara (Pjs) gubernur Kalimantan Selatan, setelah Gubernur Sahbirin Noor mengundurkan diri.
"Ini tentu harus mendapat persetujuan Presiden, tetapi Kemendagri sudah mulai menyiapkan langkah-langkah penunjukan Pjs," ujar Bima saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
Bima menyampaikan bahwa pengumuman Pjs. Gubernur Kalsel akan dilakukan pada Kamis (14/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa Wakil Gubernur Muhidin tidak dapat ditunjuk sebagai Pjs. Gubernur Kalsel karena saat ini mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pilkada Kalsel 2024.
"Pak Wagub ikut maju dalam pilkada, jadi harus segera ditunjuk pejabat sementara," jelasnya. Bima menambahkan bahwa Pjs. gubernur Kalsel dapat berasal dari pejabat eselon satu, baik dari Kemendagri maupun instansi lainnya.
Baca Juga:
Paman Birin Tampil di Apel ASN, Tegaskan Tak Hilang Meski Diburu KPK
"Penjabat bisa berasal dari mana saja, terutama eselon satu, sesuai ketentuan," tambah Bima.
Alasan Sahbirin Noor mundur dari jabatan gubernur adalah demi menjaga situasi pemerintahan yang kondusif di Kalimantan Selatan.
"Pak Sahbirin sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden dan DPRD dengan alasan untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Kalsel," jelasnya.