Sahbirin Noor mengundurkan diri sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya oleh KPK pada 12 November 2024, bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-57.
Surat pengunduran dirinya ditujukan kepada Presiden Prabowo dan bertanggal 12 November 2024 di Banjarbaru, Kalsel.
Baca Juga:
Terkait Penetapan Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Dalam surat tersebut, Sahbirin menyatakan pengunduran diri efektif per 13 November 2024 untuk memastikan situasi yang kondusif dalam pemerintahan Provinsi Kalsel.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.
Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor dari sisa masa jabatan periode 2021-2024.
Baca Juga:
Paman Haji Isam, Sahbirin Noor Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
"Kami sudah menerima soft copy surat pengunduran diri yang ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, di Jakarta.
Hasan menambahkan bahwa surat fisik pengunduran diri tersebut sedang dalam perjalanan ke Jakarta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.