Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Ia mencontohkan, fungsi pengelolaan aset yang saat ini dijalankan oleh Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilebur ke dalam satu lembaga yang memiliki fokus khusus pada penyelamatan, pengamanan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Baca Juga:
Surahman Hidayat Desak Polisi Tangkap Pelaku Begal Remaja di Bandung hingga Tuntas
"Kalau memang ada yang baru maka (fungsi) lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat yang memang khusus melakukan penyelamatan aset atau peralihan aset tadi," katanya.
Lebih lanjut, Sahroni menilai lembaga tersebut idealnya dibentuk sebagai institusi yang berdiri secara independen dan tidak berada di bawah salah satu aparat penegak hukum.
Dengan model tersebut, menurutnya, proses pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan memudahkan mekanisme pengawasan.
Baca Juga:
Komisi VIII DPR Minta Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal Demi Tingkatkan Layanan Jemaah
"Lebih baiknya berdiri sendiri, secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kita pengennya jadi satu lembaga saja untuk lebih memudahkan pengawasan. Jadi jangan nanti Kejaksaan ngurus ini, KPK ngurus ini, masing-masing. Kita pengennya jadi satu lembaga yang fokus. Ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih," tegasnya.
Selain itu, Sahroni memastikan Komisi III DPR RI akan terus membuka ruang diskusi dengan mengundang akademisi, pakar hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap final.
Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang, komprehensif, serta mampu menjawab berbagai tantangan dalam implementasinya.