WahanaNews.co | Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (PP Salimah) menggelar webinar nasional bertajuk "Hukum pernikahan beda agama di Indonesia".
Acara yang diselenggarakan secara daring pada Sabtu (2/4/2022) diikuti oleh pengurus Salimah seluruh Indonesia dan perwakilan Salimah luar negeri serta masyarakat umum.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Webinar yang membahas perkawinan beda agama menampilkan pembicara nasional Kiyai Kholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah), Neng Djubaedah (Pakar Hukum Islam FHUI), dan Evi Risna Yanti (Konsultan Legal PP Salimah).
Ketua Umum Salimah, Etty Praktiknyowati menyampaikan bahwa webinar ini bertujuan agar masyarakat, khususnya perempuan, anak dan keluarga Indonesia terjaga dari kehilangan nilai-nilai dasar kehidupan untuk mencapai kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat. Oleh sebab itu, ia berharap agar pengurus Salimah berperan aktif mensosialisasikan hukum pernikahan beda agama di Indonesia.
"Nilai paling mendasar adalah nilai keimanan dan ketaqwaan serta maqhosid syariah. Dan pernikahan adalah perintah Allah yang merupakan ibadah. Ibadah akan mengantarkan pada ketaqwaan," pesan Etty dalam sambutan.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
Seperti diketahui, bulan ini Indonesia ramai dengan viralnya foto pemberkatan di sebuah gereja di Semarang antara seorang wanita berhijab dan seorang pria non-Muslim. Dalam keterangan foto disebutkan bahwa pemberkatan di gereja dilanjutkan dengan akad nikah.
Hal ini bukan kejadian pertama di Indonesia. Dalam berita media sosial tersebut dikatakan bahwa ini adalah perkawinan ke 1.424 yang mereka fasilitasi.
Pakar hukum Islam FHUI, Neng Djubaedah menjelaskan bahwa perkawinan beda agama merupakan hal yang dilarang dalam Islam. Hal ini mengacu pada tafsir Al Qur'an yang dikeluarkan oleh para ulama besar seperti Buya Hamka, Quraish Shihab, MUI, Jalalain, dan lain-lain.