WahanaNews.co | Ferdy Sambo mengaku tidak memberi perintah kepada Ricky Rizal untuk memindahkan uang ke rekening Brigadir Yosua.
Sambo mengaku perintah itu tidak pernah ada.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Keterangan itu diungkap Sambo saat menjadi saksi di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Hakim awalnya bertanya soal apa yang dilakukan Sambo pada 10 Juli.
Sambo ditanya soal pernyataannya akan memberi perhatian kepada keluarga Ricky, Kuat, dan Eliezer setelah mengikuti perintahnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Tanggal 10 yang Saudara sampaikan tentang perhatian tadi apa yang Saudara sampaikan?" tanya Hakim.
"Jadi setelah kegiatan ibadah waktu itu di sore atau malam hari saya panggil mereka bertiga di ruang kerja saya di rumah Saguling. Saya sampaikan apa hasil keterangan yang sudah ada dipertahankan saja karena ini dalam rangka menyelamatkan Richard," terang Sambo.
Dalam pertemuan itu, Sambo meminta para anak buahnya itu tetap mempertahankan skenario yang telah disusunnya.
Mantan Kadiv Propam Polri ini pun kembali mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
"Kemudian saya menyampaikan terima kasih kamu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Saya akan merawat kamu keluarga kamu saya akan membiayai kamu beserta keluarga karena sudah membantu menjalankan cerita yang saya buat ini," jelas Sambo.
Hakim lantas bertanya soal perintah Sambo kepada Ricky untuk memindahkan uang ke rekening Yosua.
Sambo menegaskan perintah itu tidak pernah ada.
"Kapan Saudara memerintahkan Saudara Ricky untuk pindahkan uang ke rekening Yosua?" tanya Hakim.
"Kalau itu saya tidak pernah memerintahkan, Yang Mulia. Saya tidak tahu mengenai transfer," jawab Sambo.
Persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua hingga sore ini masih berlangsung.
Sambo masih memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer. [rgo]