WahanaNews.co | Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merespons positif surat edaran Kementerian Agama terkait pedoman yang mengatur pengeras suara masjid, Senin (21/2/2022).							
						
							
							
								Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad berpendapat pedoman ini dibuat agar pengeras suara di masjid tak digunakan sembarang waktu.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Provokasi Anti-Muslim di Prancis: Kepala Babi Disebar di Masjid dan Jalanan
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								"Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu," ujarnya.							
						
							
							
								Dadang meminta kepada seluruh pihak masjid untuk mengikuti pedoman dari Kementerian Agama ini terkait penggunaan pengeras suara.							
						
							
							
								"Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak," ujarnya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Polsek Bagan Sinembah Gelar Patroli Masjid Saat Peringatan Maulid Nabi
									
									
										
									
								
							
							
								Terkait peraturan pengeras suara, Dadang menambahkan masjid di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya. Pengeras suara keluar masjid hanya digunakan ketika azan berlangsung.							
						
							
							
								"Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya azan saja," jelas Dadang.							
						
							
							
								Sebelumnya diberitakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.