WahanaNews.co | Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah di Megamendung,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat ini tengah menjadi sorotan
netizen.
Kini, beredar pula surat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, yang meminta pesantren itu dikosongkan.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Surat perihal somasi pertama dan
terakhir tersebut berkop PTPN VIII, dengan Nomor
SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020, dan diunggah akun @Fkadrun, Rabu (23/12/2020) pagi.
Ditegaskan di surat itu, PTPN VIII Kebun Gunung Mas merupakan pengelola dari area di mana pesantren itu berada.
Dijelaskan juga,
Pesantren Agrokultural itu, yang diketahui jadi salah satu Markas
Front Pembela Islam (FPI), pendiriannya pada tahun 2013 tanpa mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Artinya, pendiriannya memiliki status
ilegal. Karena disebut termasuk tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa
izin yang berhak atau kuasanya.
Hal itu, salah
satunya, diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960, dan Pasal 480 KUHP.
Surat itu juga menegaskan, para pengelola dari pesantren yang disebut-sebut milik Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, ini diberi waktu hingga 7 hari setelah
surat tersebut diterima.