WahanaNews.co | Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melaksanakan tugas
dan fungsinya untuk memastikan ketersedian pangan bagi 270 juta penduduk
Indonesia di tengah pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan, terutama pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan,
Musyafak, menjelaskan bahwa PPKM Darurat merupakan aturan ketat yang tidak
mungkin dilanggar.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Hanya saja, kata dia, Kementerian
Pertanian memiliki tanggung jawab besar terhadap pemenuhan pangan nasional.
Sebelumnya, kantor pusat Kementan
diberitakan disegel oleh Satgas Covid19 DKI Jakarta, karena
diduga melanggar protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Namun, tak berselang lama, penyegelan itu dibatalkan setelah Satgas mendapatkan penjelasan dan
melakukan pengkajian ulang terkait tugas dan fungsi Kementan dalam hal
ketersediaan pasokan pangan nasional.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
"Kementan adalah Kementerian yang
punya tanggung jawab besar untuk mengamankan ketersediaan pangan nasional. Dan,
itu perlu koordinasi, monitoring dan sebagainya, sehingga tidak mungkin di
Kementan itu lockdown 100
persen," kata Musyafak, Kamis (8/7/2021) malam.
Musyafak mencontohkan, para pegawai di
Badan Karantina Pertanian tetap masuk kantor, meski hanya 25 persen.
Alasanya, Badan Karantina termasuk
unit esensial yang memiliki tugas dalam pelayanan perkarantinaan pada
masyarakat.