Belum lagi saat ini kebijakan masa karantina diperpanjang menyusul temuan virus corona varian Omicron di Indonesia. Saat ini, baik WNI dan WNA yang datang dari luar negeri wajib menjalani masa karantina selama 10 hari.
Sementara, bagi WNI dan WNA yang pernah singgah di negara yang terkonfirmasi memiliki kasus Omicron wajib karantina selama 14 hari.
Baca Juga:
Batasi Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Prabowo: Studi Banding Boleh, tapi Pakai Duit Sendiri!
"Karena masa karantina panjang tentu kita membutuhkan fasilitas yang lebih banyak, karena perputaran kamar jadi lebih lambat pastinya," ujar Sonny.
"Oleh karenanya, tantangannya adalah bagaimana menyiapkan fasilitas karantina yang memadai di tengah arus masuk dari luar negeri, terutama WNI yang pulang dalam jumlah yang cukup besar," tambah dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga mengimbau masyarakat menahan diri bepergian keluar negeri usai varian Covid-19 Omicron terdeteksi di Indonesia. Jokowi juga meminta pejabat-pejabat negara tak melancong ke negara lain.
Baca Juga:
Hungaria Peringati Revolusi 1956 dengan Upacara Khidmat di Parlemen, Saksikan Keindahan Gedungnya
"Saya minta seluruh warga dan pejabat negara untuk menahan diri tidak bepergian keluar negeri, paling tidak sampai situasi reda," kata Jokowi lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis lalu. (bay)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.