WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan wilayah koordinasi petugas imigrasi di luar negeri untuk mengatasi keterbatasan jumlah atase atau staf teknis Imigrasi dibandingkan dengan jumlah keseluruhan perwakilan RI.
Penetapan ini menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi atase, staf teknis, maupun kepala bidang Imigrasi di luar wilayah yang telah ditugaskan. Selain itu, juga memastikan standar pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di seluruh perwakilan RI di luar negeri tetap sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Serap Aspirasi Warga Medan dalam Reses DPR RI
"Dengan penetapan wilayah koordinasi ini diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di seluruh perwakilan RI di luar negeri dapat berjalan lebih optimal dan terstandar," jelas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Silmy menjelaskan penetapan wilayah koordinasi tersebut merupakan resolusi atas keterbatasan atase maupun staf imigrasi di luar negeri. Saat ini, terdapat sebanyak 196 perwakilan RI di seluruh dunia, sementara hanya 22 perwakilan RI yang memiliki atase imigrasi.
Atase atau staf teknis imigrasi dimaksud tersebar di sembilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), 11 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), serta dua konsulat. Jumlah tersebut hanya sekitar 11 persen dari seluruh perwakilan RI.
Baca Juga:
Melanggar Aturan Keimigrasian, 133 WNI Selesai Jalani Hukuman dan Kembali ke Tanah Air
Situasi itu menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan keimigrasian bagi warga negara Indonesia yang berada di perwakilan negara yang belum memiliki pejabat Imigrasi.
"Namun, hal ini belum pernah ditetapkan secara formal sehingga perlu adanya penetapan wilayah koordinasi masing-masing pejabat Imigrasi," kata Silmy.
Oleh sebab itu, Ditjen Imigrasi beserta atase/staf teknis imigrasi yang hadir pada Rapat Koordinasi Atase Imigrasi di Perwakilan RI pada 27–31 Mei 2024 di Los Angeles, California, Amerika Serikat, menyepakati penetapan wilayah koordinasi.