WahanaNews.co, Jakarta - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) periode 2022-2024 mengungkapkan alasan pengunduran diri 13 anggota.
Pertimbangan pertama yakni Satgas PPKS UI hanya ditempatkan sebagai panitia ad hoc.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Posisi tersebut berkonsekuensi pada rumitnya administrasi yang harus dipenuhi Satgas PPKS UI dan sulitnya memperoleh sarana dan prasarana serta dukungan keuangan bagi kerja-kerja operasional Satgas PPKS UI.
"Prosedur administrasi yang dituntut telah menghambat kerja substansial dari tugas utama Satgas, sedangkan sangat minimnya dan tidak sesuainya sarana dan prasarana yang disediakan universitas semakin memperberat beban kerja dan risiko yang ditanggung Satgas dalam menjalankan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI," tulis Satgas PPKS UI melalui akun Instagram resmi dikutip Rabu (3/4/2024).
Pertimbangan kedua yakni tak kunjung dipenuhinya permintaan Satgas PPKS kepada pimpinan UI pada 17 Juli 2023.
Baca Juga:
TNI Berangkatkan Satgas Operasi Penanggulangan Bencana Alam Ke Filipina
Ada dua dari empat permintaan yang belum dipenuhi hingga saat ini, yaitu penetapan prosedur kerja sama antara Pusat Penanganan Terpadu dan Satgas PPKS UI sebagai wujud komitmen UI dalam implementasi pendampingan dan Ppemulihan terhadap korban.
Kemudian menyelenggarakan penandatanganan pakta integritas oleh segenap pimpinan dan sivitas akademika UI untuk mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Pertimbangan ketiga, tantangan pendampingan dan pemulihan korban, saksi, dan terlapor.
Satgas PPKS UI mengatakan selama ini tidak ada dukungan konkret dari pimpinan UI dalam pemberian pendampingan dan pemulihan psikologis kepada para korban, saksi, dan terlapor.
Hal itu mendorong Satgas PPKS UI berinisiatif mencari jalan keluar dengan bekerja sama dengan Fakultas Psikologi UI, yang bersedia menyelenggarakan pelatihan dan layanan konseling secara cuma-cuma.
Namun, kini Fakultas Psikologi UI tidak lagi bisa menyediakan pelatihan dan layanan konseling bagi korban, saksi, dan terlapor karena ada kebijakan nasional baru di bidang pendidikan profesi psikolog.
Dengan demikian, Ul seharusnya menyediakan fasilitas konseling dan anggaran khusus untuk tenaga psikolog yang profesional.
"Situasi ini sudah pernah disampaikan Satgas PPKS UI kepada pihak Rektorat. Namun, proses yang harus ditempuh para konselor ini diberlakukan sama dengan proses penerimaan pegawai baru, yang mensyaratkan surat lamaran dan berbagai syarat administratif lainnya," ujar Satgas PPKS UI.
Pertimbangan keempat, rumitnya birokrasi. Konsekuensi dari posisi Satgas sebagai semacam panitia ad hoc adalah rumitnya prosedur birokrasi dan administrasi bagi Satgas PPKS UI.
Para anggota Satgas PPKS UI telah mengeluarkan dana pribadi demi tersedianya sarana prasarana, operasional, bantuan medis kepada korban, dan pemulihan psikologis anggota sebagai dampak lanjut dari penanganan kasus.
Kelima, rendahnya perlindungan pada keselamatan anggota Satgas PPKS UI. Anggota Satgas PPKS UI telah mengalami beberapa peristiwa yang mengancam fisik dan psikis, baik secara langsung maupun pada ranah digital.
"Dengan meningkatnya frekuensi pelaporan, semakin kompleksnya kasus- kasus yang ditangani, dan semakin mendesaknya langkah nyata pembenahan budaya kampus yang menyuburkan kekerasan seksual, Satgas sampai pada kesimpulan bahwa mustahil bagi Satgas PPKS UI untuk dapat meneruskan tugasnya hingga akhir masa jabatan pada 30 September 2024 dalam situasi tersebut," tulis Satgas PPKS UI.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]