WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengambil langkah konkret dan menyeluruh untuk menindak premanisme serta organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai meresahkan. Setelah sekian lama menjadi keluhan publik dan batu sandungan bagi iklim investasi, kini negara hadir lewat langkah strategis yang menggabungkan kekuatan lintas lembaga.
Sebuah Satuan Tugas (Satgas) Terpadu resmi dibentuk demi menumpas segala bentuk intimidasi dan ancaman yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional.
Baca Juga:
Qatar Berkomitmen Mau Bangun 1 Juta Rumah di RI, Tapi Kontraktornya Harus China
Pemerintah membuka saluran pengaduan masyarakat sebagai bagian dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Meresahkan.
Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah untuk memberantas premanisme dan ormas yang melakukan pelanggaran hukum secara sistematis.
Menko Polhukam Budi Gunawan menyampaikan pada Selasa malam (6/5/2025) bahwa masyarakat diimbau untuk berani melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lainnya yang dilakukan oleh oknum individu maupun kelompok.
Baca Juga:
Eks Napiter Dukung Upaya Deradikalisasi Satgas Madago Raya di Poso
“Masyarakat tidak perlu ragu. Jika melihat tindakan melawan hukum, segera laporkan. Negara akan hadir,” tegas Budi.
Ia menekankan bahwa operasi terpadu ini merupakan bagian dari langkah tegas untuk melindungi iklim investasi dan menjamin rasa aman bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum.
Pemerintah, kata Budi, tidak akan mentolerir keberadaan ormas yang bertindak di luar batas hukum, menggunakan kekerasan untuk memaksakan kehendak, atau mengganggu tatanan sosial.