WahanaNews.co | Gudang penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, di gerebek Satreskrim Polres Bogor, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM di gudang tersebut. Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat 26 Agustus 2022.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
"Kanit dan anggota Unit Tipidter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite," kata Siswo, Sabtu (27/8/2022).
Di lokasi, polisi mengamankan satu pelaku yakni berinisial DM alias Z (35). Pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum," jelas Siswo.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.
"Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutupnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.