Mahfud
menambahkan, pemerintah akan fokus melakukan pendekatan kesejahteraan pada
Papua.
Salah satunya, merencanakan
perubahan UU 21/2001 tentang Otsus dengan menaikkan anggarannya dari 2% ke
2,25%.
Baca Juga:
Program Lisdes Percepat Pemerataan Akses Listrik PLN di Papua
Belum Apa-apa Sudah Terbelah
Deklarasi
pemerintahan sementara Papua Barat oleh Benny Wenda juga dianggap "tidak
memiliki legimitasi" oleh kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua, TPNPB-OPM
(Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka)
Baca Juga:
Ondoafi Distrik Abepura Apresiasi PLN, Jaga Keandalan Listrik Nataru di Jayapura
Sayap militer OPM
yang berulang kali melakukan kontak senjata dengan militer Indonesia itu tidak
mengakui klaim ULMWP yang menetapkan Benny Wenda sebagai "presiden sementara"
Papua Barat.
Langkah Benny
Wenda itu justru dianggap tidak akan menguntungkan keinginan rakyat Papua untuk
merdeka secara penuh dari Indonesia.
Sementara itu, Kantor
Staf Presiden (KSP) menegaskan kembali bahwa pemerintah Indonesia menggunakan
pendekatan kesejahteraan untuk menyelesaikan masalah-masalah di Papua, melalui Otonomi
Khusus yang dianggap sebagai "jalan tengah" penyelesaian masalah di
sana.