WahanaNews.co | Kabar pemecatan dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jadi sorotan publik. Mantan Menteri Kesehatan ini dipecat secara permanen dari keanggotaan IDI.
Hal itu merupakan salah satu keputusan Muktamar XXXI PB IDI yang berlangsung di Kota Banda Aceh pada 22-25 Maret 2022.
Baca Juga:
TP PKK Kolaka Utara Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi dan Cegah Stunting bagi Pelajar
Ada lima alasan yang disebutkan IDI dalam surat keputusannya, seperti tertuang dalam surat tertanggal 8 Februari 2022.
Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
Kedua, dia melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai.
Baca Juga:
Dr. Rudi Iskandar Terpilih Sebagai Ketua IDI Tapsel 2023-2026 dalam Muscab Serentak
Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri" acara PB IDI.
Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.