WahanaNews.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 124 aduan soal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama 2022.
Terdapat 44 aduan di antaranya diterima DKPP pada Desember 2022.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
"Dari 124 pengaduan masuk, bagian fasilitasi pengaduan DKPP telah melakukan 29 kali verifikasi administrasi dan 18 kali verifikasi materiil," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).
Heddy mengatakan dari hasil tahapan proses verifikasi tersebut, sebanyak 49 aduan dugaan pelanggaran telah dinyatakan lolos verifikasi materiil.
Dia menyebut aduan tersebut kemudian dilimpahkan ke persidangan dan menjadi perkara.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
"Dari 49 perkara yang diregistrasi, 33 perkara di antaranya telah diperiksa dan dibacakan putusannya oleh DKPP," katanya.
"Sementara 16 perkara sisanya masih dalam proses pemeriksaan," sambungnya.
Heddy mengatakan pada 2023, DKPP akan fokus pada pencegahan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.
Dia menyebut salah satu upayanya ialah sosialisasi aturan etik.
"Sosialisasi, tripartit antara DKPP dengan KPU RI dan Bawaslu, dan pendidikan etik bagi penyelenggara pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota," tuturnya. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.