WahanaNews.co | Kemendikbud telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022.
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan lewat situs Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara di sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga:
Komisi IV DPRD Kalsel Kritisi Ketimpangan Pemberian BOS
Seleksi PPPK Guru 2022 ini bisa diikuti oleh pelamar umum yang terdiri atas lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar dalam Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar dalam Dapodik.
Dalam pelaksanaan seleksi ini, pemenuhan kebutuhan guru mendahulukan pelamar prioritas yang dibagi menjadi tiga kategori.
Pelamar prioritas pertama adalah peserta yang mengikuti seleksi PPPK Guru pada 2021 dan memenuhi ambang batas.
Baca Juga:
Simak, Ini Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Sarjana Pendidikan
Kemudian pelamar prioritas kedua adalah THK-II yang tak termasuk dalam THK-II pada kategori prioritas pertama.
Lalu pelamar prioritas ketiga yakni guru non-ASN kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Cara Mendaftar PPPK Guru 2022
Pelamar umum atau berkategori prioritas bisa melakukan seleksi calon PPPK guru melalui portal pada situs sscasn.bkn.go.id. Berikut beberapa poin yang harus tersedia.
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2022
Para pelamar akan diminta mencantumkan sejumlah dokumen persyaratan dalam pendaftaran PPPK Guru 2022. Berikut daftarnya.
KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
Transkrip nilai asli.
Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
Surat pernyataan diketik bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
Bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana disebutkan di atas, ditambah dengan:
Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas. [rin]