WAHANANEWS.CO, RIAU - Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru berhasil menangkap tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri Riau, Nader Thaher (69).
Nader ditangkap di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir
Dilansir dari kompas.com, Nader telah melakukan korupsi senilai Rp35,9 miliar. Dan kini akhirnya ditangkap setelah buron selama 19 tahun.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, membenarkan bahwa Nader telah lama menjadi buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.
"Dia telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006," ujar Akmal, baru-baru ini.
Baca Juga:
DPD Pembina Relawan Martabat Prabowo-Gibran Desak Kejagung RI Tetapkan Tersangka
Setelah ditangkap, Nader diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat pagi. Ia langsung digelandang ke kantor Kejati Riau untuk konferensi pers.
Saat tiba di sana, ia menolak berkomentar. Tak lama kemudian, ia mengalami sesak napas dan diberikan alat bantu pernapasan.
Tak hanya itu, Nader yang merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka tersebut, melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru selama proses kasasi.
Namun, setelah MA memperpanjang masa hukumannya menjadi 14 tahun penjara, ia tidak kembali menjalani hukuman.
Selama pelariannya, Nader diduga berpindah tempat dan bahkan sempat kabur ke Singapura.
Ia juga mengganti identitasnya pada 2014 dengan membuat KTP baru di Cianjur dan Kabupaten Bandung dengan nama "H Toni".
"Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia," ujar Akmal.
Setelah tertangkap, kondisi fisik Nader sudah banyak berubah.
"Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua," tambahnya.
Sementara itu, kasus korupsi yang melibatkan Nader berkaitan dengan kredit macet Bank Mandiri tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia.
Saat ini, Nader Thaher telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan MA. Pihak Kejati Riau juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang membantu pelariannya selama hampir dua dekade.
Penangkapan Nader menjadi salah satu pencapaian besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan tidak akan bisa lari dari hukum.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]