WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan tidak
semua Kepolisian Sektor (Polsek)
bisa melakukan penyidikan.
Namun, semua Polsek yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap bisa
melakukan penyidikan.
Baca Juga:
PT PLN Medan Lakukan Pemadaman Listrik di 10 Lokasi: Ini Jadwal dan Lokasinya
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono,
mengatakan, DKI Jakarta memiliki karakteristik tersendiri.
Pasalnya, Jakarta diisi masyarakat
yang homogen serta dinamis.
"Kalau Jakarta ini punya
karakteristik sendiri. Ibu kota ini. Dengan masyarakatnya yang homogen, yang
dinamis," ujar Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu
(31/3/2021).
Baca Juga:
Pj Bupati Tapteng ke Pasar Pandan, Ternyata ini yang Dilakukannya!
Rusdi menyebut, setiap Polsek melakukan penyesuaian dengan aktivitas masyarakat di
sekitarnya.
Rusdi mengatakan, hal itu menjadi salah satu pertimbangan kenapa Polsek di
jajaran Polda Metro Jaya boleh melakukan penyidikan.
"Tentunya aktivitas Polsek juga disesuaikan dengan aktivitas masyarakat. Kalau di
Jakarta, Polsek tetap melakukan tindakan kepolisian dan melakukan penyidikan,"
tuturnya.
Rusdi menyebut, wilayah
hukum Polda Metro Jaya, yang meliputi DKI Jakarta dan
sejumlah wilayah di sekitarnya, berbeda dari daerah lainnya.
Jakarta merupakan ibu kota Indonesia
yang punya kondisi khusus.
"Jakarta ini khusus. Situasinya berbeda
dengan kondisi-kondisi yang lain," tutup Rusdi.
Sebelumnya, Jenderal Sigit
mengeluarkan keputusan terkait Polsek. Isinya, tidak semua Polsek dapat melakukan penyidikan.
Totalnya, ada 1.062
polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan
Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk
Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak
Melakukan Penyidikan).
Keputusan ini adalah tindak lanjut
program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Dari seluruh Polda, tak
ada Polsek di Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan
penyidikan.
Itu berarti, semua Polsek di Polda Metro Jaya dapat melakukan penyidikan. [qnt]