Sementara itu, petugas rutan berinisial M yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap kakak ipar G ini mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya permintaan uang dari rutan KPK.
Petugas rutan KPK berinisial M sendiri telah menjalani sidang etik akibat dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap istri tahanan KPK yang juga kakak ipar G.
Baca Juga:
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa dan Pengacara Cekcok Soal Legalitas Saksi
Namun, petugas rutan KPK tersebut hanya dihukum meminta maaf secara terbuka dan tidak langsung meski telah melecehkan istri tahanan dengan memaksa meminta ingin melihat bagian vitalnya.
Petugas rutan KPK berinisial M ini juga atas inisiatif sendiri memperlihatkan bagian vitalnya kepada istri tahanan KPK tersebut ketika video call.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.
Baca Juga:
Sejumlah Pasal UU BUMN Batasi Wewenang Usut Korupsi, KPK Protes Keras
"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel kepada wartawan, Jumat (23/6).
Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari lembaga antirasuah akibat gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.