Selain itu, Mirah juga menduga Ida masih akan bermanuver dengan membuat revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang tidak sesuai dengan filosofi dasar kepesertaan JHT.
Tidak hanya itu, ia juga mengkritisi minimnya peran dan kinerja dewan pengawas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak sensitif terhadap polemik JHT yang merugikan kepentingan pekerja.
Baca Juga:
BPJAMSOSTEK Targetkan Seluruh Pekerja Sulteng Terdaftar dalam Program Jamsostek Tahun 2025
Padahal, kata dia, di dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan ada dua perwakilan dari unsur serikat pekerja, namun terkesan perannya justru berpihak pada kepentingan pengusaha dan pemerintah.
"Saya jadi meragukan proses pemilihan dewan pengawas di BPJS Ketenagakerjaan, karena panitia seleksinya dari Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
"Jadi pantas saja, keberpihakannya justru pada Kementerian Ketenagakerjaan yang dulu telah memilih mereka. Bukan pada pekerja yang seharusnya mereka wakili," lanjutnya.
Baca Juga:
Apakah Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Dicairkan Setelah Resign?
Sebelumnya, Jokowi telah memerintahkan Ida untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang mengalami masa-masa sulit. Perintah Jokowi tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.