WahanaNews.co, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan sebanyak 301 orang ditangkap saat demo darurat Indonesia menolak RUU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Ratusan orang yang ditangkap berada di Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 108 orang, Polres Metro Jakarta Timur 143 orang, dan Polda Metro Jaya 50 orang.
Baca Juga:
Sah! Sekjend Pemuda Pancasila Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Periode 2024-2029
"Total ada 301 yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8).
Ade Ary menyebut beberapa di antaranya merupakan anak-anak atau mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun. Namun, ia tak menyebut jumlahnya secara rinci.
Ade Ary mengklaim ratusan orang itu ditangkap lantaran diduga telah mengganggu ketertiban, melakukan perusakan hingga aksi kekerasan.
Baca Juga:
Pelantikan DPR RI 2024-2029: Annisa Mahesa Jadi Anggota Termuda, Zulfikar Achmad Tertua
"Diduga mengganggu ketertitban, diduga merusak diduga tidak mengindahkan peringatan dari petugas-petugas kami di lapangan, bahkan ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas," ujarnya.
Sebelumnya, massa dari berbagai elemen menggeruduk Gedung DPR pada Kamis (22/8). Aksi dari berbagai elemen hari ini merupakan buntut sikap pemerintah dan DPR yang telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
Demonstrasi awalnya berlangsung tertib dengan diselingi berbagai orasi dari atas mobil komando. Namun, tensi kemudian memanas saat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menemui massa. Saat itu, massa berteriak hingga melemparkan botol air mineral ke arah Habiburokhman.