"Ini bukan tentang angka-angka, tetapi ini tentang sebuah kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan PP Nomor 49 Tahun 2025," katanya.
PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengubah formula penghitungan upah minimum dengan memperluas rentang nilai indeks alfa (0,5-0,9) untuk menjaga daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi, serta menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca Juga:
Dari Bandung untuk Palestina: Seruan Boikot Menggema di Jalanan
Aturan itu mewajibkan pengusaha menerapkan struktur dan skala upah yang adil berdasarkan jabatan, masa kerja dan kompetensi untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.