WahanaNews.co | Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional, Djoko Heriyono menilai adanya masalah dalam akad Jaminan Hari Tua, karena dinilai hanya menguntungkan pihak perusahaan semata dan merugikan para buruh.
Hal ini disampaikan dalam aksi demo tolak kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (02/03/2022).
Baca Juga:
Tiga Daerah di Provinsi Sulteng Fasilitasi Jamsostek Kepada Pekerja Rentan
Menurut Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasioal, Djoko Heriyono, program-program jaminan sosial yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya bisa didaftarkan oleh perusahaan, dan terdapat kewajiban untuk membayar iuran sebesar 4% dari gaji.
Sementara 10,7% dibayarkan oleh pemberi kerja.
“Jika tidak terdata membayar iuran, maka tidak akan mendapat jaminan-jaminan program tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemenko PMK Ingin Setiap Pekerja Terlindungi Program Jamsostek
Sementara dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), menurut Djoko, merugikan buruh karena buruh harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
“JHT (Jaminan Hari Tua) hanya berupa tabungan biasa, bukan melekat pada aktuaria seperti dana pensiun,” urainya, Rabu (02/03/2022).
Djoko berharap bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dipermudah dalam segala aspek, mulai dari proses pendaftaran hingga pencairan dana.