WahanaNews.co, Jakarta - Jaminan sosial merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat maupun daerah memiliki peranan untuk memastikan setiap pekerja terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang merupakan hak mereka dan keluarganya.
Baca Juga:
Tiga Daerah di Provinsi Sulteng Fasilitasi Jamsostek Kepada Pekerja Rentan
Hal tersebut secara tegas disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nunung Nuryartono saat membuka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
Adapun Inpres Nomor 2 Tahun 2021 berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kegiatan tersebut digelar oleh tim koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian (KSP) yang terdiri atas berbagai unsur pemerintah, mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Baca Juga:
32.154 Tenaga Kerja di Palangka Raya Terlindungi JAMSOSTEK
Hal tersebut bertujuan mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek yang merupakan perintah Inpres 2 Tahun 2021, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
“Sudah jelas bahwa dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda), baik tingkat I maupun tingkat II, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing,” ucap Nunung.
Hal tersebut, lanjut dia, dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.