Hal ini mengingat posisi aktivis yang kerap berada di garis kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Jika negara diberi kewenangan menentukan legitimasi aktivis, maka dikhawatirkan akan membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Minimnya Anggaran Substantif Komnas HAM dalam RKA 2027
Lebih lanjut, Mafirion mengingatkan potensi munculnya diskriminasi dalam perlindungan hukum bagi para pegiat HAM.
Ia memperkirakan bahwa ke depan hanya individu yang memiliki sertifikat resmi yang akan memperoleh perlindungan, sementara mereka yang aktif membela HAM namun tidak terdaftar secara administratif justru berisiko diabaikan.
“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” tambahnya.
Baca Juga:
Hinca: Tiga Tahun Memperjuangkan Pengamanan Objek Vital Nasional Hingga Masuk UU Polri 2026
Sebagai alternatif, Mafirion mendorong pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih proporsional dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Ia menyarankan agar pemerintah fokus pada penegakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan isu HAM, sekaligus memastikan adanya mekanisme perlindungan yang adil dan setara bagi seluruh warga negara.
“Terkait akuntabilitas organisasi masyarakat sipil bisa diperkuat melalui penguatan kode etik internal dan mekanisme pelaporan yang terbuka bukan intevensi negara,” pungkasnya.