WahanaNews.co | Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) menyatakan, sertifikat tanah elektronik atau
digital lebih aman dibandingkan dengan sertifikasi manual atau fisik.
Kebijakan ini juga dipastikan bakal mempersulit aksi mafia tanah.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang
Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan,
sertifikat tanah yang telah ada dapat ditukarkan ke kantor Badan Pertanahan
menjadi sertifikat elektronik.
"Ditukar antara sertifikat manual
atau hard copy dengan sertifikat
elektronik. Kalau sudah ada sertifikat elektronik, sertifikat fisik atau manual
wajib diserahkan kepada BPN," ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Taufiqulhadi menjelaskan, ketika ada perubahan dari sertifikat manual menjadi sertifikat
elektronik, masyarakat tak lagi memerlukan sertifikat manual.
Baca Juga:
Begini Cara Mengurus Biaya dan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
"Kenapa? Sertifikat
manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang, dan mudah digandakan," katanya.
Dia menilai,
sertifikat elektronik sangat aman, karena ia berada
dalam database sehingga tak mudah hilang, tidak mudah digandakan, dan tidak akan rusak.
Menurutnya, sertifikat digital ini
sangat dibenci mafia tanah, karena tidak bisa diperjualbelikan, ada dalam database, dan tidak
mudah untuk berpindah tangan.