"Jadi, justru,
program digitalisasi sertifikat ini untuk mengamankan sertifikat masyarakat," tandasnya.
Taufiqulhadi menambahkan, sertifikat elektronik ini sudah dimulai secara bertahap di
Jakarta dan Surabaya. Dia mengakui, penerapannya tidak bisa serentak.
Baca Juga:
Sindikat Pemalsuan Dokumen Kelompok Sunda Nusantara Dikembangkan Polres Cianjur
Sebelumnya, Direktur
Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi
Purnama, mengatakan, sertifikat elektronik akan
meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan dan kepastian durasi layanan, serta
penurunan biaya transaksi.
Langkah ini juga mengurangi intensitas
pertemuan dengan orang lain saat pandemi.
"Penyelenggaraan sistem elektronik
dilaksanakan secara aman dan bertanggung jawab," kata Dwi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.