WahanaNews.co | Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat
elektronik pada tahun 2021.
Kepala
Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati,
memastikan hal itu, dikutip dari siaran persnya yang diterima pada Senin
(25/1/2021).
BACA JUGA
Arnod Sihite Nilai Mubes IV Kosgoro 1957 Strategis Untuk Pemenangan Golkar di Pemilu 2024
"Telah
terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat
Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Yulia.
Melalui
peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah, yang sebelumnya dilakukan secara
konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran
tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
BACA JUGA
Terkait Proyek Pengadaan Pemungutan Tol Nirsentuh, Forkorindo Resmi Gugat Kempupera ke PTUN
Setelah
payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan
langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
"Pelaksanaan
pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan
diatur oleh menteri," tambah Yulia.