WahanaNews.co | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, menanggapi kontroversi
pergantian sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik (Sertifikat
el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.
Menteri
Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik
sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Menurut
Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat
elektronik ini.
"BPN
tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin
menarik sertifikat, jangan dilayani," kata Sofyan, dikutip dari Antara, Jumat (5/2/2021).
Kendati
demikian, lanjut dia, pemerintah dalam hal ini BPN akan tetap melanjutkan
program peralihan sertifikat tanah dari fisik menuju berbasis sertifikat tanah
elektronik atau Sertifikat el.
Baca Juga:
Jokowi Katakan Surat Tanah Elektronik Kurangi Risiko Hilangnya Bukti Kepemilikan
Sofyan
juga tak merinci, apakah sertifikat tanah fisik yang saat ini berupa kertas
akan ditarik ke Kantor BPN apabila proses peralihan menuju sertifikat tanah
elektronik selesai dilakukan.
"Sertifikat
yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media
elektronik," kata mantan Menteri BUMN tersebut.
Sebelumnya,
Kementerian ATR/BPN telah resmi merilis aturan baru agraria terkait bukti
kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik.