WahanaNews.co | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memberikan suara soal kebocoran data pribadi Presiden RI, Joko Widodo yang tersebar pada Jumat (3/9/2021).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan masyarakat tidak bisa mengubah Nomor Induk Kependudukan (NIK) meskipun sudah tersebar karena NIK berlaku selama seumur hidup.
Baca Juga:
Jumlah Warga Pindah Kartu Keluarga Jakarta Melonjak di Tahun Ajaran Baru
"NIK berlaku seumur hidup sesuai dengan aturan dalam UU adminduk," ujar Zudan kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Soal aplikasi PeduliLindungi, Zudan mengatakan setiap lembaga jangan pernah sekali pun mengumumkan data pribadi penduduk atau pengguna aplikasi.
"Tiap lembaga jangan mengumumkan NIK penduduk, NIK pelanggan, nasabah, mahasiswa dan seterusnya," kata Zudan.
Baca Juga:
Soal Isu Penonaktifan KTP DKI Dimulai Juni 2023, Ini Kata Kadis Dukcapil DKI
Dia meminta masyarakat tidak mengunggah foto KTP di media sosial. Zudan juga meminta setiap aplikasi menyediakan minimal dua unsur otentikasi data.
"Tiap aplikasi yang dibuat agar minimal menggunakan dua faktor atau unsur untuk otentikasi," ucapnya.
Berdasarkan pantauan pada Jumat (3/9/2021), sertifikat vaksinasi itu memuat nama Jokowi beserta NIK. Selain itu, ada juga tanggal lahir Jokowi dan barcode.