WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang kritik dari organisasi pers dan publik akhirnya membuat pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu polemik nasional.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Senin (20/07/2026).
Baca Juga:
PWI Pusat Ingatkan Etika Berkomunikasi, Soroti Polemik Ucapan Hotman Paris
"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," ujar Hotman.
Ucapan tersebut menjadi penegasan sikap Hotman setelah sebelumnya menuai kecaman luas akibat pernyataan bernada kasar yang dilontarkannya kepada wartawan ketika memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/07/2026).
Selain mengucapkan kalimat "lo punya otak enggak sih?", Hotman ketika itu juga sempat meminta wartawan untuk "shut up" serta menyebut jurnalis sebagai "pengecut" apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.
Baca Juga:
Tepis Hotman Paris di Kasus Febrie, Gerindra Tegaskan Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
Dalam video klarifikasinya, Hotman menjelaskan bahwa ucapannya muncul karena dirinya terbawa emosi saat menghadapi rentetan pertanyaan dari wartawan.
Menurutnya, pertanyaan pertama yang diajukan berkaitan dengan dugaan adanya hidden agenda atau agenda tersembunyi dari suatu institusi dalam penanganan perkara mantan Jampidsus, sementara dirinya mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut sehingga tidak memiliki kapasitas untuk memberikan jawaban.
Sebelum penjelasannya selesai, kata Hotman, wartawan kembali mengajukan pertanyaan lain yang akhirnya membuat emosinya terpancing.
Meski memberikan penjelasan mengenai situasi yang terjadi, Hotman mengakui bahwa perkataan yang diucapkannya tidak layak disampaikan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Permohonan maaf itu juga ditujukan kepada seluruh wartawan yang hadir saat konferensi pers maupun kepada organisasi-organisasi profesi wartawan di Indonesia.
Sebelumnya, berbagai organisasi pers menyampaikan kecaman terhadap sikap Hotman yang dinilai arogan dan merendahkan profesi wartawan saat menghadapi pertanyaan awak media.
Salah satu organisasi yang memberikan respons tegas adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menyatakan keprihatinan sekaligus penyesalan atas ucapan yang disampaikan Hotman.
PWI menilai pernyataan tersebut telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Akhmad Munir di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
Respons serupa juga datang dari Dewan Pers yang secara resmi menerbitkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan pada Senin (20/07/2026).
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan penyesalan atas munculnya pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
"Menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Dewan Pers menegaskan bahwa profesi wartawan harus dihormati sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi karena menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada masyarakat secara independen dan profesional.
"Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab," ujar Komaruddin Hidayat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]