Erick memang berencana menggabungkan
entitas dana pensiun pelat merah untuk mencegah terulangnya kasus Jiwasraya
dan Asabri.
Rencana untuk melakukan konsolidasi penggabungan itu akan dilakukan secara bertahap dengan tujuan menjaga
pengelolaan investasi dana pensiun (dapen).
Baca Juga:
PKS Sei Mangkei PTPN IV Regional I Penuhi Standar Kapasitas CPO dan Terapkan K3 Sesuai Ketentuan BUMN
Pada tahap pertama, pendiri Mahaka
Group itu memperkirakan baru dapat mengkonsolidasikan tiga sampai empat dapen
BUMN.
Terdapat banyak perusahaan BUMN yang
memiliki atau menjadi pendiri dari entitas dapen, sehingga jika diteruskan akan
terdapat beberapa tahap penggabungan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), terdapat 56 entitas dana pensiun yang dimiliki perusahaan BUMN.
Baca Juga:
LHKPN Tak Kenal Kewarganegaraan, KPK Tegas ke Direksi BUMN
Jumlah tersebut terdiri dari 53
pengelola dapen dan tiga entitas dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.