WAHANANEWS.CO, Jakarta – Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Rahmad Budiaji menegaskan bahwa pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi langkah utama dalam membangun budaya disiplin di lingkungan kerja.
Menurutnya, upaya pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penindakan, sehingga pembinaan perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan yang efektif, peningkatan pemahaman terhadap aturan disiplin, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Baca Juga:
Wagub Jabar Soroti Judi Online di Kalangan ASN, Minta Ombudsman Perkuat Pengawasan
Dalam mendukung upaya tersebut, Setjen DPR RI memanfaatkan dua sistem informasi yang berfungsi sebagai instrumen pembinaan dan pengawasan disiplin pegawai, yakni aplikasi Integrated Discipline (I'DIS) yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta aplikasi Harmoni yang dikelola Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Setjen DPR RI.
Kedua aplikasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus mendukung proses pembinaan ASN secara lebih optimal.
“Kebutuhan kita hari ini adalah melakukan pembinaan pegawai untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin. Namun ketika sudah terjadi, apakah betul-betul dilakukan pembinaan. Untuk pembinaan ini kita siapkan dua sistem informasi, yaitu I’DIS oleh BKN dan Harmoni oleh Biro SDM,” ujar Rahmad Dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (08/07/2026).
Baca Juga:
Wagub Jabar Prihatin, ASN Terlibat Judi Online dengan Transaksi Capai Rp800 Juta
Rahmad menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Setjen DPR RI dalam memperkuat sistem pembinaan pegawai.
Melalui kegiatan itu, para pejabat administrator dan pejabat pengawas diharapkan semakin memahami mekanisme penegakan disiplin sehingga mampu melakukan langkah-langkah pencegahan sejak dini.
Menurutnya, pembinaan harus menjadi proses yang terus berjalan dan tidak hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran.
Ia menambahkan, keberhasilan penegakan disiplin sangat bergantung pada peran pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagai atasan langsung.
Mereka memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan melekat sekaligus memberikan arahan kepada pegawai agar tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagian ujung dari pembinaan pegawai itu adalah manajer paling bawah, eselon IV dan eselon III, melalui fungsi pengawasan melekat,” tandasnya.
Selain memperkuat pengawasan, Rahmad juga menilai pemahaman ASN terhadap aturan disiplin perlu terus diperbarui.
Menurutnya, masih terdapat pegawai yang belum sepenuhnya memahami perkembangan regulasi sehingga sosialisasi menjadi sarana penting untuk meningkatkan pengetahuan sekaligus mencegah pelanggaran yang terjadi akibat kurangnya informasi.
“Pemahaman pegawai tentang aturan disiplin mungkin belum cukup, mungkin sudah lama perlu di-update. Kegiatan sosialisasi ini juga mengarah ke sana. Jangan sampai orang melanggar karena ketidaktahuan yang seharusnya tidak perlu. Kalau memang ada yang sengaja melanggar, maka pembinaan harus berani bersikap tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengatakan pembinaan mengenai disiplin ASN sebenarnya telah diberikan sejak awal seseorang bergabung di lingkungan Setjen DPR RI.
Pembekalan tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan karakter dan budaya kerja ASN agar memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
Ia menjelaskan, materi mengenai disiplin pegawai telah dimasukkan dalam Pelatihan Dasar (Latsar) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun program orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan bekal tersebut, setiap ASN diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan mematuhi seluruh ketentuan disiplin yang berlaku.
“Dari awal ketika mereka masuk sudah diberikan pembekalan, Latsar bagi CPNS dan orientasi bagi PPPK. Di dalamnya termasuk ketentuan tentang disiplin pegawai,” jelasnya mengingatkan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]