Inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi data aset sekaligus mempermudah proses monitoring terhadap seluruh Barang Milik Negara yang berada di lingkungan Setjen DPR RI.
Melalui sistem tersebut, setiap unit kerja memiliki panduan yang lebih jelas dalam melaksanakan seluruh tahapan pengelolaan BMN, mulai dari proses perencanaan kebutuhan, pemeliharaan, pengelolaan, hingga pelaporan apabila suatu aset mengalami penurunan fungsi atau tidak lagi digunakan secara optimal.
Baca Juga:
Setjen DPR RI Perkuat Pembinaan ASN, Rahmad: Pencegahan Pelanggaran Disiplin Jadi Prioritas
"Tadi dari Pak Deputi Bidang Administrasi menyampaikan bahwa saat ini Biro Keuangan telah membangun satu sistem digital, yaitu Sirangga versi 2. Ini merupakan satu panduan bagi Bapak/Ibu pejabat di masing-masing unit kerja untuk mulai melakukan tahapan pengelolaan dari BMN," imbuhnya.
Untuk mendukung implementasi sistem tersebut, Suprihartini meminta setiap unit kerja menyiapkan operator yang bertugas melakukan penginputan data secara berkala agar informasi aset selalu diperbarui.
Selain itu, Biro Keuangan sebagai pengelola utama BMN juga telah menyediakan layanan pendampingan dan konsultasi bagi seluruh unit kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Tahun 2025 tentang Pengelolaan BMN.
Baca Juga:
Rahmad Budiaji: Pengelolaan BMN Kunci Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Lebih lanjut, Setjen DPR RI menargetkan capaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebesar 4,90 pada tahun 2026.
Target tersebut diharapkan dapat dicapai melalui sinergi dan komitmen seluruh pimpinan unit kerja dalam menerapkan tata kelola aset yang tertib dan berbasis digital.
Capaian IPA juga diyakini akan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) di lingkungan Setjen DPR RI.