WahanaNews.co, Jakarta - Sekretariat Kabinet (Setkab) menggelar diskusi kelompok terpumpun (DKT) atau focus group discussion (FGD) yang membahas tinjauan atas pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024, Kamis (01/02/2024).
Diskusi seri I yang digelar secara daring ini menghadirkan narasumber Deputi Bidang Investasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari; Direktur Pangan dan Pertanian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jarot Indarto; serta akademisi dan tim ahli Tim Pelaksana Daerah Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (TPD RAP KSB) Sumatera Utara, Diana Chalil.
Baca Juga:
Di Akhir Masa Jabatan, Pramono Anung Laporkan Kinerja Cemerlang Sekretariat Kabinet
“Rangkaian kegiatan FGD ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk bekerja secara sistematis dalam kerangka policy cycle berdasarkan evidence based guna penyempurnaan terhadap instrumen kebijakan RAN KSB yang baru ke depan yang akan kita dorong,” ujar Deputi Bidang Perekonomian, Setkab, Satya Bhakti Parikesit saat membuka diskusi.
Bhakti mengungkapkan, kelapa sawit merupakan komoditas utama penopang subsektor perkebunan Indonesia yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Ekspor kelapa sawit dan turunannya sebesar 35,16 miliar Dolar AS atau 12,7 persen terhadap total ekspor nonmigas pada tahun 2022. Kelapa sawit juga menyerap 16,2 juta orang tenaga kerja langsung maupun tidak langsung. Dan yang ketiga, menciptakan kemandirian energi baru terbarukan biodiesel dengan pemanfaatan untuk pasar domestik mencapai 12,2 juta kiloliter pada tahun 2023,” ungkapnya.
Baca Juga:
Setkab Selenggarakan Diskusi Smallville Critical Thinking dalam Analisis Kebijakan
Oleh karena itu, kata Bhakti, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan keberterimaan produk kelapa sawit Indonesia di pasar global. Salah satunya melalui penatakelolaan perkebunan kelapa sawit yang semakin ramah lingkungan.
“Arahan tersebut menjadi dasar diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024, sebagai wujud komitmen konkret Presiden serta bentuk konsolidasi kebijakan, program, dan kegiatan perkelapasawitan nasional yang terserak di berbagai kementerian lembaga pada pemerintah pusat dan di berbagai OPD [organisasi perangkat daerah] pada pemerintahan daerah penghasil sawit,” ujarnya.
Namun demikian, Bhakti mengakui bahwa jelang berakhirnya pelaksanaan Inpres RAN KSB pada 2024 ini, pembenahan terhadap tata kelompok sawit nasional belum tuntas. Oleh karena itu, diperlukan satu strategi dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan guna memastikan keberlanjutan pelaksanaan kebijakan RAN KSB ini.