Tito juga menyebut bahwa karena tidak terjadi kesepakatan antara kedua pihak, keputusan akhir diserahkan kepada pemerintah pusat.
Keputusan ini juga didasarkan pada pelaporan Indonesia kepada PBB pada tahun 2012 mengenai batas wilayah.
Baca Juga:
Komitmen Tinggi! Sat Narkoba Polres Simalungun Buru Bandar Sabu Sampai ke Lubang Semut
Walau begitu, Aceh sempat menggugat keputusan Kemendagri, bahkan melakukan revisi koordinat pada 2022, mengklaim bahwa pulau-pulau itu sebelumnya keliru dimasukkan ke wilayah Pulau Banyak.
Namun, hasil rapat bersama Kemenko Marves dan kementerian lain pada tahun yang sama tetap menetapkan keempat pulau tersebut ke Sumut.
Safrizal menyebut bahwa survei lapangan juga sudah dilakukan pada Mei–Juni 2022.
Baca Juga:
INALUM Dukung Semangat dan Potensi Generasi Muda Lewat Wondr Futsal Series 2025 Regional Medan
“Dari hasil survei dijelaskan, empat pulau tidak berpenduduk, ditemukan tugu dari Pemerintah Aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, pertimbangan lokasi yang lebih dekat ke Sumut menjadi alasan paling kuat.
“Jarak geografis menjadi dasar keputusan Kemendagri,” kata Safrizal.