Ia juga menegaskan bahwa Kemendagri siap menghadapi gugatan dari Pemerintah Aceh, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
“Beberapa sengketa batas daerah juga diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ada yang diterima, ada yang ditolak karena di luar kewenangan,” ucapnya.
Baca Juga:
Siklon Wutip Ancam Sumatera Utara! Gelombang 2,5 Meter Bisa Gulung Kapal dan Perahu Nelayan
Meski ketegangan meningkat, Kemendagri tetap membuka ruang dialog. Rencananya, Mendagri Tito dan Kemenko Polhukam akan mempertemukan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas solusi damai.
“Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko dan Mendagri untuk bertemu,” kata Safrizal.
Namun, jadwal pertemuan tersebut masih menunggu arahan langsung dari Mendagri.
Baca Juga:
Kisruh Kepemilikan 4 Pulau di Tapteng, Pengamat USU Ungkap Fakta Sebenarnya
Menurut Safrizal, pertemuan ini diharapkan menjadi forum klarifikasi langsung kepada pemerintah daerah soal alasan kuat Kemendagri menetapkan empat pulau masuk Sumut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.