WahanaNews.co | Para pelanggan listrik PLN sebaiknya bersiap-siap atas adanya rencana kenaikan tarif listrik atau tariff adjustment pada tahun depan bagi 13 golongan pelanggan listrik non-subsidi.
Rencana tersebut sudah disinggung oleh pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Angka kenaikan tarif listrik itu memang belum ditetapkan.
Namun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan, itu akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022, dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik.
"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi," kata Rida, dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Pemerintah telah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik sejak 2017.
Itu karena daya beli masyarakat yang masih rendah.
Kondisi itu membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
"Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.
Berikut 13 golongan pelanggan listrik non-subsidi, dikutip dari data PLN mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik bulan Oktober-Desember 2021:
Rumah Tangga
1. 900 VA rumah tangga mampu
2. 1.300 VA
3. 2.200 VA
4. 3.500 - 5.500 VA
5. 6.600 VA ke atas
Bisnis
6. 6.600 VA - 200 kVA
7. Di atas 200 kVA
Industri
8. Di atas 200 kVA
9. 30.000 kVA ke atas
Kantor Pemerintahan
10. 6.600 VA - 200 kVA
11. Di atas 200 kVA
12. Penerangan jalan umum (PJU)
13. Tarif Layanan Khusus untuk tegangan rendah, menengah dan tinggi. [dhn]