WahanaNews.co | Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri jalani proses sidang etik, Komisi kode etik Polri (KKEP) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang tersebut, Briptu Firman disidang etik masih dengan kaitan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saksi yang diperiksa yaitu sebanyak empat orang, Kompol SMR, IPDA DDC, Brigadir FF dan Bharada S," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sementara itu, dalam proses sidang etik itu, dipimpin oleh komisi yang terdiri dari Kombes Rahmat Pamudji selaku Ketua komisi. Kombes Satius Ginting, selaku Wakil Ketua dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota.
Ade Yaya mengungkapkan, Briptu Firman disidang etik lantaran dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucap Ade.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Jerry Raymond Siagian. [rsy]