WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Ekonom konstitusi, Defiyan Cori mengatakan jika mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya bisa melakukan upaya pencegahan pengoplosan BBM (jika memang terbukti) dan kasus korupsi impor BBM.
Yang ditunjukan Ahok sementara ini, justru seperti melakukan pembiaran terhadap para direksi yang melakukan kinerja buruk.
Baca Juga:
Ahok Diperiksa Hampir Delapan Jam, Bilang Kaget Ada Penyimpangan di Perusahaan
“Jika, kewenangan struktural ini tidak digunakan Ahok sebagaimana mestinya atau malah tidak menyelamatkan keuangan korporasi dan negara, maka jelas melakukan tindak pembiaran kinerja direksi,” ujarnya dikutip dari rmol.id, Rabu (5/3/2025).
Defiyan juga menilai sikap Ahok yang menyalahkan Menteri BUMN Erick Thohir atas skandal mega korupsi tata kelola migas menimbulkan kesan lepas tanggung jawab.
Sebagai Komut Pertamina periode 2019-2024, justru Ahok memiliki kewenangan besar dalam upaya mencegah tindak penyimpangan pengoplosan BBM.
Baca Juga:
Kejagung Dalami Peran Ahok di Kasus Pertamina yang Diduga Tahu Adanya Korupsi
“Kewenangan itu tertuang pada Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu (tugas komut) mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasihat kepada direksi,” ungkapnya.
Sementara itu, menurutnya Ahok mengetahui bahwa penggelembungan itu terjadi untuk ajang bagi-bagi diantara para pejabat Pertamina dan sub holding C&T atau PT. Pertamina Patra Niaga (PPN).
“Sikap Ahok yang membuat podcast dan menyampaikan pernyataan melalui wawancara media ini dapat dikategorikan pelanggaran wewenang yang berat. Cara ini hanya terkesan sedang mencari simpati publik semata dan melepaskan diri dari tanggung jawab,” pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.