WahanaNews.co |
Persoalan pemangkasan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 terhadap buruh outsourcing
di lingkungan PT PLN (Persero) berbuntut panjang.
Diberitakan sebelumnya, buruh outsourcing
(OS) PLN geram ketika mengetahui pembayaran THR tahun 2021 lebih kecil jika
dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Menyikapi hal itu, sedikitnya 30 orang
pengurus unit kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) yang berasal dari berbagai perusahaan OS
PLN di Jabodetabek, Serang, Karawang, Purwakarta, Subang, dan Cirebon berkumpul
di Kantor DPP FSPMI, Senin (31/5/2021).
Mereka melakukan pertemuan dan konsolidasi
dengan Pimpinan Pusat SPEE dan Dewan Pimpinan Pusat FSPMI untuk membahas
pemotongan THR tahun 2021.
Tidak hanya buruh OS PLN yang ada di DKI
Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Pertemuan ini juga diikuti puluhan perwakilan
OS PLN dari berbagai provinsi lain melalui Zoom.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Perlu diketahui, saat ini, keanggotaan buruh
OS PLN di FSPMI ada di 22 provinsi dan 64 kabupaten/kota, dengan lebih dari 100
perusahaan.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Setiap ada hak
buruh yang dikurangi atau tidak diberikan, FSPMI sebagai serikat pekerja wajib
berdiri di garda depan untuk memastikan agar hak-hak tersebut bisa kembali
didapatkan," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Abdul Bais, dalam
pertemuan tersebut.
Di tempat yang sama, Sekretaris Umum Pimpinan
Pusat SPEE FSPMI, Slamet Riyadi, menegaskan, pembayaran THR yang lebih kecil
dari tahun-tahun sebelumnya tidak ada kaitannya dengan pandemi Covid-19.