Terlebih lagi, penurunan nilai THR ini
didasarkan pada Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219, yang dibuat oleh PLN
sebagai rujukan para vendor dalam perhitungan upah.
Faktanya, Perdir tersebut diterbitkan tahun
2019, sebelum Pandemi.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Perdir tersebut menghilangkan dua komponen
tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta, menjadi
tunjangan tidak tetap. Padahal, pemberian kedua tunjangan ini tidak dipengaruhi
oleh kehadiran, sehingga secara hukum harus diperhitungkan sebagai tunjangan
tetap," kata Slamet.
Dijadikannya tunjangan kompetensi dan
tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap, menyebabkan pembayaran THR berkurang.
Karena, di tahun-tahun sebelumnya, keduanya
adalah tunjangan tetap yang diperhitungkan sebagai pembayaran THR.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Intinya, tegas Slamet, pembayaran THR OS PLN
di seluruh Indonesia tahun ini berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun
sebelumnya.
Tidak hanya THR yang dirugikan. Bisa
dipastikan, ini juga akan berpengaruh terhadap perhitungan upah lembur dan
pesangon.
Bahkan, berpengaruh juga terhadap dana Jaminan
Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), karena iuran ke BPJS Ketenagakerjaan
hanya dibayarkan sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan tetap (tidak termasuk
tunjangan tidak tetap).