WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal besar kembali mencoreng sistem pemasyarakatan di Indonesia setelah terbongkarnya praktik sindikat penipuan asmara atau love scamming yang beroperasi dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Kasus ini memicu reaksi keras dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang mendesak agar lima petugas rutan yang diduga terlibat langsung segera dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat dan diproses secara hukum.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Penyebaran Virus Hanta Andes
Menurut Mafirion, keterlibatan aparat pemasyarakatan dalam membantu para tahanan menjalankan aksi kejahatan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap amanah dan tanggung jawab negara.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai institusi pemasyarakatan, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Sindikat tersebut diketahui melibatkan 137 tahanan yang menjalankan aksi penipuan daring dari balik jeruji besi.
Baca Juga:
DPR Soroti Ancaman Judi Online Asing, Puan Desak Pengawasan Berkala
Akibat praktik tersebut, ratusan korban dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,4 miliar.
“Petugas yang seharusnya menjaga keamanan justru diduga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Ini sangat serius dan merusak kepercayaan publik. Tidak ada kompromi, petugas yang terlibat harus dipecat dan diproses hukum berat untuk memberikan efek jera!” tegas Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (12/5/2026).
Terungkapnya kasus ini bermula dari penemuan sebanyak 156 unit telepon seluler yang berada di tangan para tahanan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan di lingkungan rutan, mengingat barang terlarang dapat dengan mudah masuk dan digunakan untuk menjalankan aksi kriminal.
Mafirion menilai banyaknya ponsel yang lolos ke dalam rutan menjadi indikasi kuat adanya keterlibatan oknum aparat yang sengaja membuka celah keamanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Lampung terhadap 145 tahanan, sebanyak 137 orang di antaranya diduga kuat menjadi bagian dari jaringan penipuan daring tersebut.
“Rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi pusat pengendalian kejahatan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kotor seperti ini. Lolosnya ratusan ponsel menunjukkan fungsi pengawasan internal benar-benar lumpuh,” ujar Politisi Fraksi PKB itu.
Ia juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk tidak berhenti pada pengungkapan kasus di Rutan Kotabumi saja.
Menurutnya, praktik serupa sangat mungkin terjadi di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan lain dengan pola dan jaringan yang lebih luas.
Selain itu, Mafirion mendorong adanya investigasi menyeluruh guna memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain dengan jabatan atau kewenangan yang lebih tinggi dalam sindikat tersebut.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada satu kasus. Kami minta pemeriksaan menyeluruh di berbagai Lapas dan Rutan untuk memastikan tidak ada jaringan serupa yang beroperasi. Proses hukum harus transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]