Bukan hanya menekan pemakaian plastik oleh individu, melainkan juga pelaku usaha.
"Di hulu ada dua pihak yang besar yang harus kita tangani. Yang pertama kita, individual yaitu kita memilah sampah. Tapi ada juga yang lain yaitu produsen yang memproduk barang yang ada kemasannya yang setelah dipakai dibuang begitu saja," jelasnya.
Baca Juga:
Jaga Laut Kepulauan Seribu dari Sampah Plastik, Rano Karno Minta Lakukan Hal Ini
Ia mengklaim pemerintah telah melakukan upaya tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta Jalan Pengurangan Produsen.
Dalam Permen tersebut, pelaku usaha diwajibkan untuk menekan penggunaan plastik.
"Bentuknya mewajibkan produsen untuk membatasi timbulan sampah. Kedua, mendaur ulang sampah melalui penarikan kembali dan memanfaatkan kembali sampah," jelasnya.
Baca Juga:
Kota Tarakan Alami Kenaikan Volume Sampah 10-15 Persen Selama Ramadan
Terpisah, Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno, mengatakan, peningkatan bisnis daring selama masa pandemi Covid-19 berdampak langsung pada peningkatan jumlah sampah plastik di rumah tangga.
Ia menyebut, frekuensi belanja online yang tadinya cuma sekali sebulan, naik menjadi satu hingga 10 kali per bulan.
Ia melanjutkan, 96 persen paket belanja daring dibungkus dengan plastik.