Bukan hanya menekan pemakaian plastik oleh individu, melainkan juga pelaku usaha.
"Di hulu ada dua pihak yang besar yang harus kita tangani. Yang pertama kita, individual yaitu kita memilah sampah. Tapi ada juga yang lain yaitu produsen yang memproduk barang yang ada kemasannya yang setelah dipakai dibuang begitu saja," jelasnya.
Baca Juga:
Indonesia Peringkat 2 Sampah Plastik Dunia, MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong 3 Raksasa Penyumbang Sampah Jadi Penggerak Energi Listrik
Ia mengklaim pemerintah telah melakukan upaya tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta Jalan Pengurangan Produsen.
Dalam Permen tersebut, pelaku usaha diwajibkan untuk menekan penggunaan plastik.
"Bentuknya mewajibkan produsen untuk membatasi timbulan sampah. Kedua, mendaur ulang sampah melalui penarikan kembali dan memanfaatkan kembali sampah," jelasnya.
Baca Juga:
Ada Tsunami Sampah 20 Juta Ton Per Tahun, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Target Pemerintah Laut Indonesia Bebas Sampah 2029
Terpisah, Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno, mengatakan, peningkatan bisnis daring selama masa pandemi Covid-19 berdampak langsung pada peningkatan jumlah sampah plastik di rumah tangga.
Ia menyebut, frekuensi belanja online yang tadinya cuma sekali sebulan, naik menjadi satu hingga 10 kali per bulan.
Ia melanjutkan, 96 persen paket belanja daring dibungkus dengan plastik.