Bukan hanya menekan pemakaian plastik oleh individu, melainkan juga pelaku usaha.
"Di hulu ada dua pihak yang besar yang harus kita tangani. Yang pertama kita, individual yaitu kita memilah sampah. Tapi ada juga yang lain yaitu produsen yang memproduk barang yang ada kemasannya yang setelah dipakai dibuang begitu saja," jelasnya.
Baca Juga:
Putra Nababan Soroti Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dan Peran Pemerintah dalam Industri
Ia mengklaim pemerintah telah melakukan upaya tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta Jalan Pengurangan Produsen.
Dalam Permen tersebut, pelaku usaha diwajibkan untuk menekan penggunaan plastik.
"Bentuknya mewajibkan produsen untuk membatasi timbulan sampah. Kedua, mendaur ulang sampah melalui penarikan kembali dan memanfaatkan kembali sampah," jelasnya.
Baca Juga:
Krisis Sampah Plastik di Teluk Ambon, DPRD Minta Pemkot Bertindak Cepat
Terpisah, Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno, mengatakan, peningkatan bisnis daring selama masa pandemi Covid-19 berdampak langsung pada peningkatan jumlah sampah plastik di rumah tangga.
Ia menyebut, frekuensi belanja online yang tadinya cuma sekali sebulan, naik menjadi satu hingga 10 kali per bulan.
Ia melanjutkan, 96 persen paket belanja daring dibungkus dengan plastik.